Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c merupakan segala bentuk dan jenis benda yang berfungsi sebagai penunjang untuk mencapai tujuan pembelajaran di Sekolah Rakyat. PasaJ22 (1) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Sekolah Rakyat. (21 Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lahan; b. bangunan; dan c. ruang. (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk prasarana lain yang mendukung pelaksanaan fungsi Sekolah Rakyat. (4) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin keberlanjutan penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Koreksi Anda