Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
Bahan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21huruf a merupakan segala bentuk dan jenis materi yang digunakan dalam proses pembelajaran.
Koreksi Anda
