Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tqiuan pembelajaran.
(21 Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bahan pembelajaran;
b. alat pembelajaran; dan
c. perlengkapan.
Pasal 19. . .
Koreksi Anda
