Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21huruf c harus memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Selain memenuhi standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana dan prasarana harus memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Koreksi Anda
