Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata kelola Sekolah Rakyat meliputi: a. Peserta Didik; b. Guru dan Tenaga Kependidikan; dan c. kurikulum.
Koreksi Anda