Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
Menteri mendirikan Sekolah Rakyat.
Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.
Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendidikan layanan khusus yang diselenggarakan secara terintegrasi antarjenjang pendidikan.
(3) Pasal 5...
Koreksi Anda
