Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungiawab atas penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
(21 Penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagaimana dimalsud pada ayat (1) meliputi:
a. pendirian;
b. tata kelola;
c. pemenuhan sarana dan prasarana; dan
d. pelaksanaankoordinasi.
Koreksi Anda
