Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungiawab atas penyelenggaraan Sekolah Rakyat. (21 Penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagaimana dimalsud pada ayat (1) meliputi: a. pendirian; b. tata kelola; c. pemenuhan sarana dan prasarana; dan d. pelaksanaankoordinasi.
Koreksi Anda