Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bertujuan untuk:
a. memenuhi hak pendidikan bagi masyarakat yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin;
b. memberikan layanan pendidikan yang mengedepankan pendidikan karakter serta kecakapan hidup bagl masyarakat yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin; dan
c. memutus rantai kemiskinan antar generasi pada keluarga miskin ekstrem dan miskin melalui pendidikan bermutu, pembentukan karakter, kecakapan hidup, dan mental.
Koreksi Anda
