Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA MEDIASI SENGKETA HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\.rnjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda