Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA MEDIASI SENGKETA HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia diberikan T\rnjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia setiap bulan.
Koreksi Anda