Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 120 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Pekerjaan Umum dan Penrmahan Rakyat melaporkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda