Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 120 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Menteri Pekerjaan Umum dan Penrmahan Rakyat melaporkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
