Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 120 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaem penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (21 bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
