Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 120 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Pekedaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah provinsi; c. pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota; d. pemerintah desa; e. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau f. masyarakat, yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda