Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 120 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2) memperhatikan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
e. efisiensi;
d. efektivitas; dan
e. akuntabilitas.
Koreksi Anda
