Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 120 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus memberikan dukungan terdiri atas:
a. penyediaan lahan siap bangun;
b. pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan infrastruktur;
c. anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan;
dan
d. dukungan lainnya.
Koreksi Anda
