Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BRGM melaksanakan tugas selama 4 (empat) tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. (2) Setelah berakhirnya masa tugas BRGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tugas dan fungsi BRGM dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai kewenangannya. (3) Dengan berakhirnya masa tugas BRGM, untuk: a. pendanaan, barang milik/kekayaan negara, dan dokumen dialihkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai kewenangannya; dan b. pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dikembalikan kepada instansi asal.
Koreksi Anda