Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja apabila telah berhenti atau telah berakhir masa baktinya, tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Koreksi Anda