Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BRGM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove ditembuskan oleh BRGM kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (3) Laporan pelaksanaan tugas BRGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau 1 (satu) bulan sekali menurut intensitas kegiatan di lapangan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda