Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. (2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda