Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BRGM menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan restorasi gambut;
b. perencanaan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan restorasi gambut;
c. pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
d. pelaksanaan penguatan kelembagaan masyarakat dalam rangka restorasi gambut;
e. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut;
f. pelaksanaan perbaikan penghidupan masyarakat di lahan gambut;
g. pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat;
h. pemberian dukungan administrasi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
