Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Restorasi Gambut dan Mangrove adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk selanjutnya disebut BRGM dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda