Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 120 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
