Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 120 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 140 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 300), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
