Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 120 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
