Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 120 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL �VETERAN� JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan yang bekerja pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda