Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 120 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Koreksi Anda
