Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 120 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/ jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
b. Pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang diberhentikan dari pekerjaan/ jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. Pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
e. Pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
Koreksi Anda
