Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025 - 2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam RPJM Nasional bersifat indikatif. (21 Perubahan target dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang terjadi pada setiap tahun pelaksanaan RPJM Nasional disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN dalam sidang kabinet untuk mendapatkan keputusan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam RKP.
Koreksi Anda