Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025 - 2029
Teks Saat Ini
(1) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) terdiri atas:
narasr Nasional Tahun 2025-2029 yang memuat evaluasi dan tantangan pembangunan, kebijakan pembangunan, prioritas nasiond, arah pembangunan wilayah, pendanaan pembangunan, pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data
a
b. matriks. . .
INDONESIA
b. matriks pembangunan RPJM Nasional Tahun 2025-2029;
c. matriks kementerian/lembaga RPJM Nasional Tahun 2O2*2O29;dan
d. arah pembangunan Tahun 2025-2029;
(21 Narasi RPJM Nasional Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Matriks pembangunan RPJM Nasional Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Matriks kementerian/ lembo g4 RPJM Nasional Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c tercantum pada lampiran III yang merupakan bagtan tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(5) Arah pembangunan kewilayahan RPJM Nasional Tahun 2O2*2O29 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d tercantum dalam lampiran IV yang bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
