Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025 - 2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah program dalam RPJM Nasional yang dijabarkan dalam Renstra-Kl dan RPJM Daerah. (21 Dalam menyusun Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga wajib berkonsultasi dan dengan kementerian/lembaga. (4) dapat e. koordinator pada masing-masing prioritas nasional yang bersesuaian' (3) Dalam . . . (3) Dalam men5rusun Renstra-KL se dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga wajib berkonsultasi, berkoordinasi dengan, dan mendapat persetujuan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. (4) Dalam menyusun dan/atau menyesuaikan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.
Koreksi Anda