Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2OO8 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
