Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BMKG diatur dengan Peraturan BMKG setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BABVII ...
_16_
Koreksi Anda
