Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama atau jabatan strrrktural eselon I.a.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi M4dya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Inspektur, Direktur, dan Kepala Pusat merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan streiktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
