Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Sekretaris Utama berperan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kerja sama internasional di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
