Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Utama berperan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kerja sama internasional di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda