Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
