Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMKG harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan keda yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BMKG. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BMKG.
Koreksi Anda