Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Koreksi Anda