Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) BMKG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(2) BMKG dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
