Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan; b. pelaksanaan penguatan di bidang moderasi beragama; c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan; e. pelaksanaan administrasi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda