Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
