Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda