Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 67
PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran