Koreksi Pasal 61
PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urulsan pemerintahan di bidang agama secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
