Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, diberikan Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan setiap bulan.
Koreksi Anda
