Koreksi Pasal 74
PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa;
b. Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
(3) Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan perancangan
kebijakan dan sistem Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan sumber daya manusia yang terdiri dari berbagai keahlian tertentu dalam mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(5) Ketentuan mengenai Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32. Di antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 74A dan Pasal 74B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
