Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang DANA ABADI PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan digunakan untuk melaksanakan program layanan, operasional, dan/atau untuk menambah Dana Abadi Pendidikan.
(2) Program layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. beasiswa gelar dan nongelar; dan
b. pendanaan riset.
(3) Program layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan program layanan lainnya ditetapkan oleh Dewan Penyantun.
Koreksi Anda
