Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang DANA ABADI PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Dana Abadi Pendidikan dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam dan/atau di luar negeri.
(2) Pengembangan Dana Abadi Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
(3) Pengembangan Dana Abadi Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
