Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang DANA ABADI PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPDP mengelola Dana Abadi Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada arahan kebijakan Dewan Penyantun. (2) Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan manajemen sumber daya manusia LPDP diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan Dewan Penyantun.
Koreksi Anda