Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang DANA ABADI PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas memberikan arahan kebijakan strategis dalam pengelolaan Dana Abadi Pendidikan.
(2) Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN paling sedikit:
a. proporsi hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan yang dapat dikembangkan;
b. proporsi penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan;
c. portofolio investasi Dana Abadi Pendidikan;
d. bidang prioritas pada program layanan; dan
e. kebijakan afirmasi pada program layanan dengan memperhatikan kondisi wilayah, kelompok masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Penyantun.
Koreksi Anda
