Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang DANA ABADI PENDIDIKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memberikan arah dan kebijakan pengelolaan Dana Abadi Pendidikan, dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Dewan Penyantun.
Koreksi Anda
Untuk memberikan arah dan kebijakan pengelolaan Dana Abadi Pendidikan, dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Dewan Penyantun.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran